Kisruh Partai Demokrat
Pemerintah Tolak Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Kekisruhan Sudah Selesai
Pemerintah memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa yang diajukan kubu Moeldoko.
Pemerintah Tolak Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Kekisruhan Sudah Selesai
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa yang diajukan kubu Moeldoko.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keputusan pemerintah menolak, murni soal hukum.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujarnya saat konferensi pers mengumumkan penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko di Jakarta, Rabu (31/3/2021.

Mahfud MD membantah tudingan jika pemerintah selama ini dianggap lambat untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan Partai Demokrat.
Katanya, penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Demokrat saat itu memerlukan laporan dari kubu yang menggelar KLB ke Kemenkumham.
Namun, setelah menerima laporan, pemerintah selanjutnya bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dikatakan Mahfud MD, penyelesaian dan waktu pengumuman keputusan pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," katanya.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," sambungnya.
Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
Dijelaskan Yasonna,pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.