Pembangunan Masjid Terbesar di Asia Dikorupsi, Kini Kejaksaan Tahan Empat Orang Tersangka

Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring, Palembang disebut-sebut bakal menjadi masjid terbesar di Asia.

Editor: Deddy Rachmawan
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring, Palembang disebut-sebut bakal menjadi masjid terbesar di Asia.

Namun, ada saja oknum yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.

Dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30).

Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni,

Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman mengatakan, empat tersangka tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 9 jam.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan untuk menahan para tersangka demi kepentingan penyelidikan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Khidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Khidirman menjelaskan, lokasi penahanan tersebut berlangsung di dua tempat.

Adapun tiga tersangka yakni Syarifudin, Yudi Arminto dan Eddy Hermanto di Lapas Pakjo Palembang, sementara Dwi Kridayani di Lapas wanita Merdeka.

Baca Berita Jambi lainnya

klik:

Baca juga: UMKM Andiecast Custom Hadirkan Industri Diecast Custom di Jambi

Baca juga: Indonesia Kembali Diguncang Bom Hingga Bandara Sultan Thaha Jambi Gelar Simulasi Table Top Exercise

Baca juga: PSU Pilgub Jambi Dilaksanakan Awal Mei Berikut Penjelasan KPU Jambi

Baca juga: DETIK-DETIK Evakuasi 3 Warga Merangin yang Terjebak di PETI Lubang Jarum, Korban Meninggal Dunia

Sebelum ditahan, empat tersangka ini lebih dulu dilakukan pemeriksaan antigen untuk mengetahui kondisi mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

"Hasilnya, kondisi kesehatan mereka semuanya baik dan bisa ditahan," ujarnya.

Meski sudah menahan empat tersangka, Kejati Sumatera Selatan belum dapat memberikan keterangan jumlah kerugian negara dari pembangunan masjid terbesar se-Asia tersebut.

Namun, keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 99 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun.

"BPK masih mengaudit jumlah kerugian negara, soal peran empat tersangka tak bisa saya jelaskan karena ini proses penyelidikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Jam Diperiksa, 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved