Lima Bom Toples Ditemukan di Condet dan Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Bisa Buat 70 Bom Pipa

Aparat kepolisian menyita lima bom rakitan yang dari empat teroris di Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran 

Lima Bom Toples Ditemukan di Condet dan Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Bisa Buat 70 Bom Pipa

TRIBUNJAMBI.COM -Pasca serangan bom bunuh diri di gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, aparat kepolisian menyita lima bom rakitan yang dari empat teroris di Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kelima bom rakitan tersebut mempunyai bahan peledak yang setara untuk membuat 70 bom pipa.

"Dari temuan handak (bahan peledak) beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP (triacetone triperoxide) dari lima bom toples dengan berat 3,5kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), seperti dikutip Antara.

Fadil menjelaskan, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.

Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," kata Fadil.

Sementara tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Ilustrasi Tim Gegana ledakkan 3 bom yang ditemukan dari rumah terduga teroris
Ilustrasi Tim Gegana ledakkan 3 bom yang ditemukan dari rumah terduga teroris (Kolase/Tribun Jambi)

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak.

Tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet.

Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

 Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Diledakan

Pantauan Kompas.com, peledakan bahan peledak dilakukan di bagian belakang rumah terduga teroris di Condet, sekitar pukul 15.50 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved