Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur

para kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Ini alasan polisi.

Editor: Rohmayana
capture kompas tv
Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat kembali dibawa ke Rumah Tahanan dengan mobil kejaksaan. 

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Jalannya sidang akan disiarkan langsung.

Baca juga: Siapa Pria yang Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam Saat Sidang Rizieq Shihab?

Hanya tidak dijelaskan apakah keputusan berlaku hingga agenda sidang selanjutnya yakni putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa.

Terkait Tewasnya 1 dari 3 Polisi Diduga Penembak Laskar FPI

Satu orang dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan, saat dilakukan gelar perkara.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap agar polisi lain yang masih hidup dan terkait dengan tewasnya enam laskar FPI bertaubat dan mengambil pelajaran dari hal ini.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk segera taubat dan minta keikhlasan kepada keluarga para syuhada, sebelum terlambat," kata Aziz Yanuar, kepada Warta Kota, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Pinta Kepolisian Tangkap Pejabat yang Sebar Kebohongan Tentang Covid-19

Seperti diketahui satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Iya satu terlapor meninggal," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan hal itu.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.

Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Tiga polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (jhs/bum)

SUMBER : Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved