Terjebak di Tambang Emas Ilegal

INI Identitas 3 Warga Merangin yang Meninggal Terjebak di PETI Lubang Jarum, 40 Warga Bantu Evakuasi

Akhirnya, tiga warga Merangin yang terjebak di PETI lubang jarum di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap berhasil dievakuasi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/darwin sijabat
3 warga Merangin yang terjebak di lubang jarum di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap berhasil dievakuasi. 

Mereka yang tewas dalam aktivitas PETI ini umumnya adalah karena tertimbun atas galian yang mereka buat sendiri.

Lalu bagaimana metode penambangan emas di lubang jarum?

Ilustrasi. Lagi, Tiga Orang Warga Merangin Dikabarkan Terjebak di Lubang Jarum
Ilustrasi. Lagi, Tiga Orang Warga Merangin Dikabarkan Terjebak di Lubang Jarum (Darwin sijabat)

Kisah bertaruh nyawa di PETI lubang jarum ini pernah dihadirkan Tribun dalam artikel yang terbit pada September 2018.

Saat itu tambang emas ilegal tersebar di berbagai kecamatan di Merangin, dan juga hingga tahun 2021 ini.

PETI model lubang jarum ini konon lebih banyak di Kecamatan Renah Pembarap.

Kabanyakan, tambang emas itu jauh dari permukiman warga, perlu tenaga ekstra untuk sampai ke sana.

Fadli, warga Merangin yang pernah menggeluti dunia tambang emas di wilayah Renah Pembarap, mengungkap cerita bertaruh nyawa di lubang jarum.

Dia menceritakan, lubang jarum merupakan istilah untuk tambang emas yang dilakukan dengan menggali sangat dalam seperti membuat sumur.

Kedalaman tanah yang digali bisa puluhan meter secara vertikal.

Sementara secara total yang digali bisa lebih 100 meter, karena di dalam bisa saja dibuat galian horizontal.

Dia mengatakan tidak mengenal istilah siang atau malam dalam bekerja di lubang jarum, sebab selalu saja ada aktivitas di sana.

Ada pekerja yang menggali pada siang, ada juga yang kerja pada malam, sehingga proses produksi berjalan 24 jam penuh.

"Pekerja di satu tambang lubang jarum itu minimal lima orang. Jarak tambang satu dengan yang lain tak terlalu jauh," katanya.

Mereka memiliki pembagian waktu kerja baik jam istirahat maupun jadwal ganti posisi.

Untuk jam istirahat biasanya dilakukan dua jam sekali atau lebih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved