Berita Nasional

FAKTA Oknum Polwan Digerebek Suaminya Tengah Asyik Ngamar dengan Polisi Lain di Kamar Hotel

Aksi perselingkuhan oknum polisi wanita itu pula jadi bahan perbincangan masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus perselingkuhan oknum polisi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh oknum polwan dengan seniornya.

Aksi perselingkuhan oknum polisi wanita itu pula jadi bahan perbincangan masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ternyata, korban dari perselingkuhan polwan itu adalah seorang anggota kepolisan pula.

Diketahui, suami dari polwan itu merupakan seorang anggota Polsek Margoyoso, Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi.

Sang suami pun melakukan penggerebekan perselingkuhan istrinya tersebut.

Ilustrasi selingkuhi istri teman sendiri
Ilustrasi selingkuhi (Istimewa)

Sedangkan aksi jalinan cinta terlarang yang melibatkan istri dari Brigadir Doni berinisial Bripka ARP dengan Aiptu MM.

Berikut rangkuman fakta-fakta bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini?

1. Kronologi penggerebekan

Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi menceritakan kronologi soal penggerebekan yang dilakukannya terhadap istrinya itu.

Brigadir Doni menceritakan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (24/3/2021) malam.

Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu.

Dia juga mengaku sudah lama mengetahui siapa sosok pria yang menjadi selingkuhan istrinya.

“Saya tahu siapa laki-laki itu. Dia Aiptu MM anggota salah satu Polsek. Sedangkan istri saya ARP tugasnya di Polres Pati,” ujar Doni.

Baca juga: Bu Kades yang Ketahuan Selingkuh Kini Tak Berkutik, Chatingan Mesranya dengan Staff Dibongkar Suami

Baca juga: NASIB Dosen Wanita Selingkuh dan Hubungan Badan dengan Teman Adik Iparnya, Hakim Perberat Hukumannya

Baca juga: Bantah Isu Perselingkuhan dengan Staf, Kini Chatingan Mesra Bu Kades ke Anak Buahnya Dibongkar Suami

Dia menambahkan, kasus perselingkuhan ini telah ia laporkan ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan.

Pembuktian dan proses hukum pun selanjutnya dia serahkan pada pihak yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved