Berita Nasional
NASIB Dosen Wanita Selingkuh dan Hubungan Badan dengan Teman Adik Iparnya, Hakim Perberat Hukumannya
Kasus perseligkuhan tengah marak saat ini, terbaru dengan munculnya kabar dosen selingkuhi suaminya dengan jalin hubungan bersama teman adik iparnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus perseligkuhan tengah marak saat ini, terbaru dengan munculnya kabar dosen selingkuhi suaminya dengan jalin hubungan bersama teman adik iparnya.
Ya, kasus itu kini bahkan sudah masuk ranah hukum dan persidangan.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita itu.
Dirinya diketahui selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.
Putusan pengadilan tingkat banding itu terkait kasus istri selingkuh, sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas melalui website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.
Sedangkan terpidana atau terbanding di kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai seorang dosen.
Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Hakim tingkat pertama kemudian memberikan vonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut.
Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan Hakim yang menentukan lain.
Hal itu disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.
Atas putusan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.
Dalam memori banding tersebut, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.
Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.
Baca juga: Bantah Isu Perselingkuhan dengan Staf, Kini Chatingan Mesra Bu Kades ke Anak Buahnya Dibongkar Suami
Baca juga: Curiga dengan Gerak-gerik Sang Istri, Bu Dosen Ketahuan Selingkuh di Hotel karena Hal Ini
Baca juga: Kamar Mandi Pacarnya Jadi Saksi Perselingkuhan Kekasihnya, Wanita Ini Temukan Barang Tak Terduga
Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni diketahui berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan tindak perzinahan.
"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis di memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.
Kemudian, bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.
Pada halaman itu ditulis jelas alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding pun lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.
Apalagi, dalam persidangan juga tak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang cukup memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.
Keadaan memberatkan lainnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.
Akan tetapi, keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan itu.
Selain itu, GE juga belum pernah dihukum atas kasus apapun.
Baca juga: Ajukan Banding, DOSEN Ini dijatuhi Hukuman Lebih Berat Karena Selingkuh dengan Teman Adik Iparnya
Baca juga: Waspada 3 Zodiak Sadis Ini Bermuka Dua hingga Gampang Selingkuh, Gemini Sadis pada Pasangan
Baca juga: Saat Digrebek Bu Kades Bantah Berzina, Stafnya Dipaksa Telanjang oleh Suami: Kami Ga Selingkuh
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani oleh terpidana.
Dipergoki di Sebuah Hotel
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah perselingkuhan GE dan teman adik iparnya itu terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan sang suami GE pada 21 November 2019.
Suami GE saat itu meminta salah seorang kerabatnya untuk bisa mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.
Menjelang tengah malam, kerabat suami GE itu melihat GE naik taksi lalu memilih untuk mengikutinya.
Lalu kemudian diketahui bahwa GE pun diketahui pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.
Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian secara bergegas datang ke hotel tersebut.
Baca juga: Pemkab Tebo Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2022
Baca juga: ATTA Halilintar Panik Uang Segepok di Kantong Sampah Dikirim Buatnya, Ternyata Ini Sosok Pengirimnya
Baca juga: Banyak Gaya, Video Dua Pesepeda Lepas Tangan Lalu Terjatuh, Wajah Sampai Cium Aspal
Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah itu , suami GE pun bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE tengah bersama seorang laki-laki.
Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut yang merupakan teman dari adik ipar.
Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.
Berita lainnya terkait perselingkuhan
SUMBER: WARTAKOTA
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: