Wanita Korban Rudapaksa Menggugat Facebook, Bermula Karena Pertemanan Hingga Dilecehkan Banyak Pria

Ia bercerita, pada tahun 2012 ketika dia berusia 15 tahun, dia menerima undangan pertemanan di Facebook dari seorang pria.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

“Ini luar biasa,” kata Doe. “Saya tidak pernah membayangkan bahwa saya akan menuntut Facebook pada usia 24 tahun,”

Menurut perkiraan Departemen Keamanan Dalam Negeri, setiap tahunnya di Amerika Serikat, sekitar 100.000 anak dijual ke tempat pelacuran.

Pada tahun 2019, hingga 40 persen korban pelecehan seksual bertemu dengan penipu mereka melalui jejaring sosial.

Menurut laporan Statista, Facebook adalah salah satu jejaring sosial yang paling banyak digunakan oleh penjahat seks untuk berkomunikasi dengan mangsanya.

Jumlah ini telah menyebabkan Doe dan banyak lainnya mengajukan tuntutan hukum terhadap Facebook karena kekurangannya dalam memastikan keamanan penggunanya.

Menanggapi keluhan ini, Facebook mengatakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan para pedagang seks.

Selain itu, perusahaan juga mengeklaim bahwa pihaknya menggunakan teknologi untuk mencegah jenis penyalahgunaan dan juga mendorong orang-orang menggunakan tautan pelaporan yang ada di situs web.

Baru-baru ini, Facebook menyebut perusahaannya telah menyediakn fitur baru di jejaring sosial Instagram.

Fitur ini membatasi dan tidak mengizinkan orang dewasa untuk mengakses dan mengirim pesan kepada anak-anak yang tidak mengikutinya di Instagram.

Berita terkait lainnya

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved