Berita Muarojambi
Pelaku Pembobol ATM di Jakuko Beberapa Waktu Lalu Masih Diburu Polisi, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Tiga orang pelaku pembobol ATM milik BANK JAMBI di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko masih diburu polisi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Pelaku Pembobol ATM di Jakuko Beberapa Waktu Lalu Masih Diburu Polisi, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tiga orang pelaku pembobol ATM milik satu bank di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu masih dalam burun polisi.
Pasalnya, aksi ketiga pelaku itu sempat terekam CCTV hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan pelaku tersebut.
Hal ini diungkapkan Evan, penyidik di Polsek Jaluko.
Dikatakannya, saat ini jajaran Polsek Jaluko masih mendalami pengembangan indentias ketiga pelaku tersebut.
"Iya, hingga hari ini pelaku belum ditemukan, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui indentias pelaku, mudah mudahan dalam waktu dekat pelaku berhasil kita ungkap,"kata Evan ketika dikonfirmasi Minggu (28/3/21).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang mereka terima pelaku pembobol ATM itu bereaksi sekitar pukul 03.00 pada 15 Maret 2021 lalu.
Dalam peristiwa itu, pelaku tidak hanya menguras sejumlah uang di mesin ATM milik BANK JAMBI itu, namun sejumlah rokok di mini market Alfamart itu juga digondol oleh pelaku tersebut.
"Sasaran pelaku awalnya memang ingin bobol ATM dan berhasil kuras uang nya sebanyak Rp117 jutaan, sementara sejumlah rokok milik Alfamart itu juga turut digasak, hingga kerugiannya mencapai Rp20 jutaan," ujarnya.
• Ribuan UMKM di Bungo Kecipratan Dana Program BPUM, 230 Hangus
• Rumah Tangga Thalita Latief dan Dennis Rizky di Ujung Perpisahan, Pernikahan 10 Tahun Kandas
• Edi Purwanto Masih Rahasikan Pengganti Mulyani Siregar Sebagai Ketua DPRD Tanjab Barat
Hingga saat ini mesin ATM yang sudah dibobol pelaku belum digunakan.
Tehadap ketiga orang pelaku itu masih dalam proses pengejaran polisi, dan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.