Mudik Dilarang dan Cuti Lebaran 1 Hari, Berlaku Selama 12 Hari
Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri pada 2021 kembali dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga tidak diperbolehkan pada perayaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri pada 2021 kembali dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga tidak diperbolehkan pada perayaan Idul Fitri tahun 2020.
Aturan tersebut berlaku bagi semua daerah di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Jambi.
Keputusan diambil setelah dilakukan rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).
Aturan itu berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. "Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucapnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.
Muhadjir Effendy mengungkapkan peningkatan angka Covid-19 selalu terjadi tren setelah libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru. "Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir.
Selain itu, angka Bed Occupancy Rate(BOR) akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini. "Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.
"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid 19, seperti seperti PSBB, PPKM dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.
Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021. "Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir.
Dia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut. Perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan pemerintah bakal mengeluarkan aturan penunjang terkait peniadaan mudik. Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," tutur Muhadjir.
Sementara pengawasan jalannya peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dilakukan oleh jajaran TNI-Polri serta pemerintah daerah. "Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.
Tunggu petunjuk menteri
Terkait keputusan tentang mudik, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan pemprov akan mengikuti instruksi pusat dan nantinya diperkuat surat edaran Pj Gubernur Jambi.
Namun sejauh ini, Johansyah mengungkapkan belum ada pembicaraan apakah nanti akan ada pengetatan dan penjagaan di daerah perbatasan dan pintu-pintu keluar-masuk wilayah Provinsi Jambi.
Senada dengan Johansyah, Sekda Kota Jambi, Budidaya, mengaku belum mendapat kabar terkait adanya penghapusan kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini.
"Saya belum mendapat kabar itu ya. Sedangkan untuk puasa saja dari MUI saja kami belum tahu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Jambi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas terkait pelaksanaan Ramadan dengan MUI Kota Jambi.
"Yang jelas untuk penghapusan mudik pada Idul Fitri 2021 ini kami belum dapat petunjuk dari MenpanRB. Mungkin akan bisa kami kabarkan kembali saat mendekati bulan puasa," pungkasnya.
Begitu juga Pemkab Tanjab Barat hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait keputusan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, menuturkan dia belum mengetahui secara detail terkait dengan aturan tersebut.
Dikatakan Agus, biasanya pihaknya akan menindaklanjuti aturan dari pusat jika memang telah pasti. "Saya belum tahu detailnya, biasanya kita tindak lanjuti dengan surat edaran atau imbauan," katanya
Terkait isi atau imbauan dalam surat edaran yang nantinya dimungkinkan akan dibuat, Agus mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang ada dari pusat. "Isinya biasanya sama. Jadi tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada," pungkasnya.
Teknis belum ada
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pertimbangan dari aturan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Wiku.
Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.
Luhut minta tahan diri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dia menilai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memaksimalkan program vaksinasi yang tengah berjalan.
"Kita tidak punya banyak pilihan. Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen makanya libur lebaran kita hold aja dulu," kata Luhut.
Menurutnya, pelarangan mudik ini sudah diputuskan di dalam rapat kabinet. Luhut mengimbau agar kepada seluruh masyarakat menahan diri dulu untuk tidak pulang ke kampung halaman kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
"Makanya mudik lebaran ini kita putuskan hold dulu," ujarnya. (kip/con/sul/Tribun Network/fah/har/nas/mam/wly)
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Tiadakan Mudik, Aturan Berlaku untuk ASN, Pekerja Mandiri dan Masyarakat Umum
Baca juga: Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 Langsung Beri Tanggapan