Tahun Ini Pemerintah Tiadakan Mudik, Aturan Berlaku untuk ASN, Pekerja Mandiri dan Masyarakat Umum
Seperti tahun 2020, tahun ini pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menter
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seperti tahun 2020, tahun ini pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Link Artikel lain Terkait Mudik
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Selain Guru, Ini Jabatan CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan
Baca juga: Sempat Viral Video Odading Mang Oleh Ade Londok Kini Kritis di RS,Tulang Ekornya Terhempas ke Lantai