Berita Kota Jambi

Kementrian KLHK Ikut Digugat Walhi Jambi

Jasmin mengatakan Kementrian LHK akan berupaya mengikuti proses dan menghormati hukum

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy nurdin
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Rudiansyah didampingi tim Penasehat Hukumnya saat mendaftarkan materi gugatan terhadap Dua Perusahaan yang lahannya terbakar. Walhi Jambi juga menggugat KLHK dan Gubernur Jambi, Jumat (25/3/2021)ke Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan ini digugat lantaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesinya pada 2019 lalu. Dalam gugatan Walhi disebutkan jika 2 perusahaan itu menyumbang 25 persen kebakaran di Provinsi Jambi, atau seluas 41.543 hektare lebih. 

Dengan rincian 20.850 hektare berada di area PT PDIW, dan 20.693 hektare berada di area PT PBP.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah mengatakan, kebakaran terparah yang terjadi ada 2019 lalu, terbesar berada di area 2 perusahaan ini. "Dari 162 ribu hektare kebakaran di Jambu, 25 persennya ada di 2 perusahaan ini," kata Rudiansyah usai mendaftarkan gugatan, Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Jambi.

Diterangkan Rudi, gugatan kali ini adalah gugatan mengenai upaya pemulihan yang harusnya dilaksanakan perusahaan akibat kebakaran. Serta rusaknya gambut.

Walhi juga menyertakan nilai gugatan. Dikatakan Rudi, mereka menggugat PT PBP Rp101,2 miliar lebih. Sementara PT PDIW digugat Rp90,6 miliar lebih. "Yang kedua tanggung renteng Rp846 juta. Upaya ini yang kami harap bisa membuat Jambi bebas asap dan kebakaran kedepannya," kata Rudi.

Selain mengugat dua perusahaan yang lahannya terbakar di tahun 2019 PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) dan PT Pesona Belantara Persada (PBP). Walhi Jambi juga melayangkan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta gubernur Jambi selaku kepala daerah. 

Seperti disampaikan Ramos Hutabarat dan tim penasehat penasehat hukum Walhi Jambi, gugatan perdata ditujukan kepada KLHK dikarenakan tidak menjalankan wewenangnya. 

Sebagaimana dalam delegasi UU nomor 32 tahun 2009, "Mereka KLHK jadi turut tergugat karena secara kewenangan delegasi dalam UU 32 tahun 2009, mereka diberi kewenangan untuk merestorasi semua kerusakan lingkungan," kata Ramos Hutabarat.

Alasannya karena dua perusahaan tersebut mengalami kebakaran berulang. Yakni pada tahun 2015 dan tahun 2019. KLHK semestinya mengambil tindakatan tegas. 

Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Kementrian LHK. Padahal sesuai regulasi undang-undang harusnya ada sansksi pada kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan gambut yang berulang. 

"Tapi saat ini kami lihat itu belum dilaksanakan. Dan restorasi belum dilaksanakan. Kami juga minta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan 2 perusahaan ini," kata Ramos.

Menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Walhi Jambi, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementrian LHK mengatakan, Walhi punya hak untuk menggugat. Serta menentukan siapa yang akan digugat. 

"Saya rasa itu hak Walhi menentukan siapa yang digugat," kata Jasmin melalui sambungan telpon, Jumat pada Umat siang, (26/3/2021).

Jasmin mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi Jambi merupakan upaya pelestarian lingkungan. "Gugatan terbatas untuk melakukan tindakan tertentu. Mungkin harus memperbaiki. Minta Pengadilan untuk (memerintahkan) supaya perusahaan harus memperbaiki pekerjaannya dan perlindungan pengelolaan," kata Jasmin ragil.

Jasmin mengatakan Kementrian LHK akan berupaya mengikuti proses dan menghormati hukum yang berjalan, "Kita juga belum tahu bagaimana persis isinya," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Baca berita lain tentang Walhi Jambi

--

Baca juga: Ganjar Pranowo Menghadapi Pilpres 2024, Bagaimana Kesiapan Gubernur Jawa Tengah Itu?

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Uang Hasil Jerih Payah Aries akan Habis

Baca juga: Lagi Shalawatan Lalu Dibubarkan, Pria Berjaket Loreng Ini Marah-marah Kepada Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved