Kasus Abu Janda Mandek Tak Ada Kabar, Buzzer Kubu Jokowi Dilaporkan Usai Sebut Islam Arogan

Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda tak ada kabar setelah dilaporkan kasus 'Islam Arogan' dan ujaran rasial.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan karena sebut Islam agama arogan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda tak ada kabar setelah dilaporkan kasus 'Islam Arogan' dan ujaran rasial.

Bukan hanya Abu Janda yang tak terdengar kabarnya, kasusnya di kepolisian juga seperti mandek.

Setidaknya ada dua laporan yang diterima polisi.

Namun pihak kepolisian berdalih kasus Abu Janda kini masih diproses, meskipun tak jelas perkembangannya seperti apa.

"Masih berjalan proses penyelidikan, masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Tribun Medan, Kamis (25/3/2021).

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda. (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.

Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Sebelumnya, Abu Janda sendiri mengaku bekerja sebagai buzzer atau influencer kubu Jokowi yang dibayar mahal.

Tak disebutkan nominalnya, yang menimbulkan pertanyaan siapa yang membayar dan uang dari mana yang diberikan.

Baca juga: Abu Janda Kelabakan Kasusnya Kembali Digarap Polisi, Jenderal Listyo Sigit Tegas Perintahkan Begini

Pengakuan itu terungkap setelah Pakar Telematika Roy Suryo mengunggah video pengakuan Abu Janda dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, Selasa (2/2/2021) silam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved