Investasi Emas

Investasi Emas Digital Dijamin Bappebti dan Didukung PT Kliring Berjangka Indonesia

Walau mahal emas menjadi salah satu instrumen investasi yang masih diminati banyak orang

Editor: Fitri Amalia
Capture Market Watch
Ilustrasi Emas Batangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Majunya teknologi pada era saat ini membuat siapa saja mudah berinvestasi emas.

Investasi emas sekarang bisa dimana pun dan kapan pun Anda mau.

Walau mahal emas menjadi salah satu instrumen investasi yang masih diminati banyak orang.

Hal itu karena harga emas yang relatif lebih stabil dibanding instrumen lainnya.

Saat ini investasi emas tidak lagi terbatas pada kepemilikan fisik, tapi juga sudah tersedia investasi emas secara nonfisik atau digital.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2021 Naik Rp 3000 jadi Rp 924.000 per gram Buyback Naik Rp 5000

Baca juga: Ingin Investasi Emas Ditahun Depan, Simak Pediksi Harga Emas pada Tahun 2021

Baca juga: Proyeksi Investasi Emas 2021: Emas Bisa Kembali Jadi Perhatian

Tapi masih banyak yang mempertanyakan apakah investasi emas digital aman?

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menjelaskan pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital.

“Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," katanya dalam webinar, Rabu (24/3/2021).

Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dikatakan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga sudah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Ilustrasi Logam Mulia Emas
Ilustrasi Logam Mulia Emas (ist)

Bappebti pun telah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga guna melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.

Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.

Dengan demikian, platform penjualan emas digital harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki supaya dapat tetap beroperasional.

“Kami sebagai lembaga kliring memiliki suatu kewajiban yang kami harus lakukan, sebagai bagian dari tugas kami untuk memastikan emasnya ada tersimpan dengan baik,” tegas Fajar.

Karena itu, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas digital yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved