Demi Memenuhi Hasrat Suami, Istri di Kupang Bayar Gadis ABG Buat Melayani Berhubungan Badan Bertiga
Seorang istri IMP di Kupang membayar gadis ABG (anak baru gede) untuk melayani permintaan suami inisial RDJN alias AD berhubungan badan.
Demi Memenuhi Hasrat Suami, Istri di Kupang Bayar Gadis ABG Buat Melayani Berhubungan Badan Bertiga
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang istri bernaa Irma di Kupang membayar gadis ABG (anak baru gede) untuk melayani permintaan suaminya Adi berhubungan badan.
Demi memenuhi hasrat suami yang mempunyai kelainan, seorang gadis ABG jadi korban.
seorang istri di Kupang rela membayar gadis ABG untuk melayani sang suami.
Sang istri mengaku suaminya punya kelainan, yakni ingin berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku dan korban GNR (16) melakukan hubungan badan bertiga berulang kali.
Tak tahan dengan perlakuan pasangan suami istri ini, korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah 8 bulan buron, Adi dan Irma diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
Pasangan suami istri ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak Juli 2020 lalu.

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Mereka ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.