Berita Kerinci
51 Persen Wilayah Kerinci Berfungsi Sebagai Paru-paru Dunia, Apa Kompensasi untuk Daerah?
Disinggung mengenai ada tidak nominal yang didapatkan kerinci dari keberadaan TNKS? Bupati menyebutkan, kompensasi yang didapat
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI –Kabupaten Kerinci telah merelakan sebagian besar wilayahnya sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Berfungsi sebagai paru-paru dunia, lalu apa kompensasi atau imbalan yang didapatkan daerah Kerinci.
Diketahui ada sekitar 214.200 hektare atau 51 persen dari 420.000 hekhtare wilayah Kabupaten Kerinci telah dimasukkan ke dalam kawasan TNKS. Dan kawasan tersebut harus dilindungi atau tak bisa dieksploitasi untuk kegiatan pembangunan ekonomi.
Akibatnya, masyarakat kerinci semakin kekurang lahan untuk dikelola atau berkebun. Daerah juga dituntut untuk menjaga kelestarian TNKS tersebut. Sementara lahan yang ada untuk dikelola semakin hari semakin sempit atau berkurang.
Hal itu berdampak pada rendahnya ekonomi masyarakat kerinci dibanding dengan daerah lain. Sebab kondisi demikian menyulitkan masyarakat Kerinci mengembangkan kegiatan pembangunan ekonomi, khususnya di bidang pertanian dan perkebunan.
Hal itu pula memuat kegiatan ilegal muncul. Beberapa oknum melakukan kegiatan ilegal loging, dengan alasan pembukaan lahan pertanian.
Hingga saat ini perambahan masih terus terjadi oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Yang marak saat ini perambahan terjadi di kaki gunung kerinci dan Renah Pemetik
Hal ini di akui langsung oleh pihak balai besar TNKS, saat audensi dengan Aliansi Bumi Kerinci, beberapa waktu lalu.
"Di kaki gunung kerinci saja ada sekitar 2000 hektare kawasan TNKS telah dirambah. Di daerah Renah Pemetik juga terjadi persembahan," ujar Wira Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan.
Bupati Adirozal dikonfirmasi menyebutkan, bahwa 51 persen wilayah Kabupaten Kerinci merupakan kawasan TNKS. Dan beberapa waktu lalu, pihak TNKS telah membukakan pintu, dimana telah ada MoU Pemkab Kerinci dengan TNKS. Dalam MoU tersebut, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan TNKS sebagai objek wisata.
“Masyarakat juga diperbolehkan bercocok tanam, berupa tanaman sayur dan mencari getah di hutan. Asal tidak menebang pohon atau merusak hutan tersebut,” jelasnya.
Disinggung mengenai ada tidak nominal yang didapatkan kerinci dari keberadaan TNKS? Bupati menyebutkan, kompensasi yang didapat dari keberadaan TNKS, adalah besarnya dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang didapatkan kerinci.
“Kompensasinya bisa berupa DAU dan DAK. Kita lihat saja bagaimana anggaran kita Kerinci, naik atau tidak. Itu cara lain pemerintah memberikan kita kompensasi,” kata Bupati.
Penelusuran Tribunjambi.com, sejauh ini DAU dan DAK yang diterima Kabupaten Kerinci, kisaran Rp 1 triliun lebih. Namun jumlah tersebut sama dengan DAU dan DAK untuk Kabupaten yang tidak memiliki wilayah hutan taman nasional. (*)
Baca juga: Kemenag Merangin Soroti Banyak Pesta Pernikahan Abaikan Protokol Kesehatan
Baca juga: Wanita ini Kehilangan Motor di Hari Bahagiannya, Sempat Kira Temannya Bercanda
Baca juga: Nasib Buruk Perampok yang Kelelahan sampai Ketiduran di Rumah Polisi