Siswi SMP Alami Rudapaksa dari 3 Pria Sebanyak 16 Kali, Saat ini Kondisinya Sering Mengurung Diri

Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Galang terus melakukan pendalaman terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak mengalami trauma setelah menjadi korban rudak paksa sejumlah pria

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelakunya merupakan tiga orang pria yang diketahui masih bersaudara, yakni EK, EI dan YP.

Sedangkan korbannya merupakan siswi SMP.

Tiga pelaku tega menggilir korban, Bahkan aksi bejat itu dilakukan sebanyak 16 kali.

Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan Diampuni Dosanya dan Berlimpah Berkah

Baca juga: Istri Rela Carikan Wanita Lain untuk Penuhi Kelainan Seks Suami, Korban Masih Berusia 16 Tahun

Baca juga: Siswi SMP Syok Setelah Dipaksa 16 Kali Bercinta dengan 3 Pria Bersaudara, Pelaku Ngaku Ketagihan

Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Galang terus melakukan pendalaman terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Saat ini, korban masih trauma berat sehingga masih belum bisa dimintai keterangan lebih banyak," kata Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly.

Ia mengatakan saat ini korban masih lebih banyak mengurung diri, semenjak kasusnya terbongkar.

"Kita masih lakukan pengembangan, belum ada tersangka lain," imbuh Kelly.

Ia mengatakan semenjak orangtua korban melaporkan kasus tersebut dan pelaku diamankan polisi.

"Kita akan melakukan penyidikan pelan-pelan, mengingat korban masih mengalami trauma berat," kata Kelly.

Sebelumnya tiga pria yang masih bersaudara di Batam kompak berbuat asusila ke seorang siswi SMP.

Ketiga pelaku yang telah diringkus polisi mengaku telah merudapaksa gadis tetangga hingga 16 kali.

Kelakuan bejat itu dilakukan di salah satu rumah tersangka di mana korban berada di bawah ancaman.

EK, EI dan YP, diringkus Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Barelang tak lama setelah ibu korban melapor.

Kasus ini bermula saat seorang anak kecil melihat korban dan pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar.

Di rumah itu korban dijejali rokok. Anak kecil (saksi) yang melihat itu lantas melapor ke ibu korban.

Dari penjelasan putrinya, sang ibu mendapati fakta anaknya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Sang anak juga mengaku sudah ditiduri oleh tiga pria yang berbeda.

Mereka juga melakukan aksi yang sama dalam kamar tersebut.

"Awalnya itu, korban ini diancam oleh seorang pelaku. Dari chat tersebut dikatakan kalau pelaku ini punya foto mesum korban dengan orang lain," sebut Kelly.

Ancaman itu berbunyi, jika korban ingin selamat dia meminta jatah yang sama, yaitu menemani dia tidur.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku.

Bahkan pelaku pertama sampai ketagihan dan melakukannya sampai lima kali.

Selain itu ada temannya yang lain juga melakukan aksi yang sama.

Dengan alasan mempunyai foto bugil korban dengan seorang pria, akhirnya korban diminta untuk tidur berdua. Begitu juga untuk pelaku ketiga.

"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan pencabulan selama 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.

Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved