Berita Sarolangun
Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Tanjung Kabupaten Sarolangun Dihukuman Sembilan Bulan Penjara
Zakky Hussein, Jubir Pengadilan Negeri Sarolangun mengatakan, pada 2020 lalu seseorang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan satu hektare.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pelaku pembakaran lahan di Desa Tanjung, Kabupaten Sarolangun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Zakky Hussein, Jubir Pengadilan Negeri Sarolangun mengatakan, pada 2020 lalu seseorang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan satu hektare.
Lanjutnya, perkara terjadi pada bulan Oktober tahun lalu, perkara masuk ke kita bulan Januari, sedang putusan dilakukan Selasa (23/3/2021).
Baca juga: TPP ASN Pemprov Jambi Sebagian Belum Cair, Begini Penjelasan BKD Provinsi Jambi
Baca juga: Puluhan Awak Media di Tanjabbar Vaksinasi Tahap Kedua di RSUD Daud Arif
Baca juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 15
"Lahan yang dibakar tersebut bukanlah lahan miliknya milik orang lain ia izin ingin melakukan aktivitas pertanian di tanah orang berladang, atas inisiatif sendiri dia membuka lahan dengan cara dibakar tanpa disuruh oleh pemilik lahan," kata Zakky Hussein, Rabu (24/3/2021).
Ia menambahkan, terdakwa beralasan dengan cara membakar lahan tersebut maka lahan akan menjadi subur dan produktif untuk dijadikan ladang.
"Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara di bakar," katanya.
Lanjutnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum 10 bulan kurungan penjara denda 10 juta.
Sedangkan putusan majelis hakim menuntut terdakwa dengan 9 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah.
"Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka menjalani kurungan selama satu bulan penjara," katanya.