Gasak Kalung Emas, Komeng Spesialis Jambret Emas Diringkus Polresta Jambi, Sudah Beraksi 57 TKP

Tidak tanggung-tanggung, hasil pengungkapan sementara, Komeng sudah beraksi hingga 57 kali di wilayah Kota Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Erwin alias Komeng, spesialis jambret kalung emas di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Tekab Rangkayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi, Tim Libas Polsek Jelutung, Tim Macan Polsek Kotabaru dan Macan Jambi Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus Erwin alias Komeng, spesialis jambret kalung emas di Kota Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, hasil pengungkapan sementara, Komeng sudah beraksi hingga 57 kali di wilayah Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, penangkapan Komeng berawal dari laporan korban, yang mengalami kerugian 1 untai kalung perhiasan emas, seberat 28 gram, senilai Rp 20 juta, Tahun 2020 lalu.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Tanjabtim Optimis CE-Ratu Bisa Unggul di PSU Pilgub Jambi Nanti

Baca juga: Masuk Lokasi Tambang, Cukong PETI di Bungo Setor Puluhan Juta, DSP Sebut Ada Oknum Dewan Bermain

Baca juga: Maret ini Pantauan BMKG Ada 25 Titik Panas yang Tersebar di Provinsi Jambi

Saat itu, korban baru saja kembali dari pasar, kemudian Komeng dan satu orang rekannya yang masih dalam pencarian memepet korban dan langsung menarik kalung emas dari leher korban.

Mendapat informasi, tim langsung bergerak melakukan penelusuran, hingga mengetahui Komeng tengah berada di wilayah Pasar Olak Kemang, Pelayangan, Kota Jambi.

Tim kembali bergerak, tepat pada Rabu 17 Maret 2021, sekira pukul pukul 08.3 WIB, Komeng berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Tidak hanya itu, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap 2 orang rekan Komeng, yakni TA dan HB.

"Jadi pelaku ini spesialis jambret emas, dan sudah beraksi 57 kali," kata Handres, Rabu (24/3/2021) siang.

Tidak hanya mengamankan Komeng, petugas juga turut amankan 4 unit sepeda motor yang dipakai Komeng dan rekan-rekannya untuk beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Komeng harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved