Dukun Gaib di Bekasi Bernasib Tragis Usai Pamer Kesaktian Gandakan Uang 'Uangnya Ngak Habis-habis'

Herman atau yang dikenal dengan Ustaz Gondrong bernasib tragis usai video menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu viral.

Editor: Teguh Suprayitno
net via Tribun Timur
Sudah nonton video jenglot pengganda uang, ustaz gondrong yang pamer kesaktian dapat masalah besar di kantor polisi. 

Herman Juga Dikenal Sebagai Dukun Penyakit Gaib, Pasiennya Orang Luar Kota

Polisi telah mengamankan dan menetapkan Herman, pria gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka.

Menurut Nali (44), paman ipar Herman, sosok Herman juga dikenal sebagai dukun atau paranormal.

Nali mengatakannya saat ditemui di kediamannya di Gang Veteran, RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Dibuntuti Sampai Rumah Tetangga, Suami Syok Lihat Bu Kades Ditindih Pria Lain, Kabur Dikejar Warga

Namun, Nali tidak mengetahui lebih mendalam tentang Herman.

Dia hanya mengetahuinya bahwa Herman sebagai orang yang membuka praktik pengobatan alternatif.

"Ya bisa dibilang sih sebagai dukun tapi kalau lebih terkenalnya itu ustaz dan bisa mengobati orang. Soalnya saya sering lihat dia nyebar kartu nama," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, Herman membuka praktik pengobatannya di rumah mertuanya.

Praktik pengobatan alternatif dimulai siang hingga malam hari.

Banyak orang luar datang ke rumah mertuanya untuk berobat kepada Herman.

Herman dianggap dapat mengobati orang yang terkena santet, guna-guna dan segala macam penyakit gaib.

Dia juga lebih sering melakukan praktik di rumah kontrakannya di wilayah Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kebanyakan malah orang luar yang ke sini, kalau orang sini ya tidak pernah lihat. Banyak orang luar malah, tapi kalau di sini jarang soalnya kan suka di kontrakannya juga di Kebalen Babelan," ujar Nali.

Terkait aktivitas penggandaan uang, dia mengaku tak mengetahuinya.

Alasannya, pria yang dimintai keterangan oleh polisi ini tak ingin ikut campur dalam urusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved