Berita Batanghari
7 TPS di Batanghari Bakal PSU, KPU akan Koordinasi Terkait Teknis Anggaran ke Provinsi
Hasil putusan MK, digelar pemungutan suara ulang (PSU) termasuk di Batanghari sebagian di 4 kecamatan akan gelar PSU.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil Pilgub Jambi.
Hasil putusan MK, digelar pemungutan suara ulang (PSU) termasuk di Batanghari sebagian di 4 kecamatan akan gelar PSU.
Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir saat dikonfirmasi Tribunjambi.com pada Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Bocoran 4 Pemain Baru Persib Bandung Jelang Laga Hadapi Bali United di Piala Menpora 2021
Baca juga: DPMPPA Catat 20 Kasus Kekerasan Pada Triwulan 2021, Ada Anak Lakukan Kekerasan Karena Faktor Daring
Baca juga: Longsor di Kerinci, Dua Lokasi Ini Tak Bisa Dilalui Kendaraan
Menurutnya dari hasil putusan MK, KPU Batanghari akan menindaklanjuti bersama KPU Provinsi Jambi terkait pelaksanaan PSU.
Ada 7 TPS antaranya Kecamatan Bajubang di Desa Bungku TPS 04, Kelurahan Bajubang di TPS 10 dan Kemudian Desa Panerokan di TPS 17.
Berikutnya, di Kecamatan Mersam di Desa Sengkati Kecil pada TPS 03 dan di Desa Kembang Paseban di TPS 08.
Selanjutnya, Kecamatan Maro Sebo Ulu di Desa Kembang Seri Baru di TPS 02
Terakhir, di Kecamatan Muara Bulian terdapat di Desa Napal Sisik dengan TPS 01.
Terkait hal ini kata Kadir akan melakukan koordinasi dan akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi.
“Kita masih menunggu koordinasi dari KPU Provinsi untuk melakukan tindaklanjut dari putusan MK ini,”
“Kita ketahui bahwa pelaksanaan Pilgub ada di KPU Provinsi artinya kita koordinasi baik dari sisi teknis maupun dari sisi anggaran,” pungkasnya.