Sebelum Putus dengan Kaesang, Ibunda Felicia Sempat Dituduh Arogan, Nama Jokowi Ikut Diseret

Kasus itu adalah menyangkut calon besan Presiden Jokowi yang mencoba memidanakan rekan bisnisnya dengan menyeret nama Presiden Jokowi.

Editor: Rohmayana
ist
Kaesang disentil ibunya Felicia Tissue bahkan nama Jokowi juga ikut terseret karena Kaesang Pangarep 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebelum kasus putusnya hubungan cinta antara Kaesang dan Felicia, ternyata ada kasus yang menimpa ibunda Feli.

Kasus tersebut justru muncul setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus itu adalah menyangkut calon besan Presiden Jokowi yang mencoba memidanakan rekan bisnisnya dengan menyeret nama Presiden Jokowi.

Bahkan, nama Presiden Jokowi sampai dibahas juga di dalam persidangan oleh ahli.

Calon besan Presiden Jokowi tersebut mencoba memidanakan rekan bisnisnya karena menganggap telah mencemarkan nama baiknya.

Lantas mengapa nama Presiden Jokowi jadi ikut terseret dalam kasus itu?

Baca juga: Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi

Nah, untuk mengetahuinya mari simak kronologis selengkapnya yang ada di putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat nomor1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT.

Putusan pengadilan itu diputuskan pada 11 Januari 2021 lalu atau sebelum Kaesang dan Felicia putus.

Kasus pidana ini juga menyangkut sang pisang yang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang Pangarep.

Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner.

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia.

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved