Kakak Ipar Rudapaksa Istri Adiknya karena hanya Pakai Handuk Saat di Kamar, Suami Malah Tak Percaya
Namun sang suami justru tak percaya, dengan apa yang menimpa sang istri. Bahkan sang suami lebih membela kakaknya dan menyalahkan korban.
" Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini.
Baca juga: THR Tahun Ini Dicicil Lagi? KSPI Sebut Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun Lalu
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan Mulai April 2021, Guru PPPK Bisa 3 Kali Mencoba
Suka Sama Suka
Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.
Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.
Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawa ancaman.
Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.
Korban Masih di Bawah Umur
Korban ternyata masih di bawah umur.
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.
Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.
Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak. (*)
Baca juga: Sebulan Upload 7 Video Mesum, Polisi Amankan Pasangan Kumpul Kebo Ternyata Sudah Untung Ratusan Juta