Jalan Panjang Menuju Kursi Gubernur Jambi, Lika-liku Sidang Mahkamah Konstitusi

Permohonan PSU pada TPS-TPS yang tersebar di 41 Kelurahan/Desa 15 Kecamatan pada 5 Kabupaten

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HENDRI DUNAN
Surat suara Pilgub Jambi 2020. Pendistribusian logistik Pilkada serentak di Provinsi Jambi sudah banyak yang disalurkan. Namun ketika disortir ternyata banyak ditemukan kerusakan. 

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 6 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.647 surat suara.

Kabupaten Batanghari :

- Kecamatan Bajubang

- Kecamatan Mersam

- Kecamatan Maro Sebo Ul

- Kecamatan Muaro Bulian

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.658 surat suara.

Baca juga: Kades Selingkuh dengan Staf, 10 Menit di Dalam Rumah Digerebek Suami

Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Siap Digantung di Monas Bila Terbukti Mencuri Sawit PT Produk Sawitindo Jambi

Baca juga: Bos Kopi Kapal Api Murka Anak dan Istrinya Difitnah : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal

Baca juga: Ketentuan Membayar Puasa Ramadhan di Bulan Syaban

Kota Sungai Penuh :

- Kecamatan Koto Baru

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 1 kelurahan/desa di 1 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 280 surat suara.              

Kabupaten Tanjung Jabung Timur :

- Kecamatan Sadu

- Kecamatan Mendahara

- Kecamatan Dedang

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 14 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 3.232 surat suara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved