Sengketa Pilgub Jambi 2020

BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah

Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi.com/deddy rachmawan
Di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi,  Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra mengikuti secara virtual.  

Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.

"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Kesiapan KPU Gelar PSU

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.

Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.

"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.

Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.

"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.

"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.

Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.

"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).

Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved