Berita Merangin
Bawa Sabu dari Kuamang Kuning, Warga Merangin Ini Diciduk Polisi di Perbatasan
Azman Qori, warga Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan Narkotika jeni
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Miliki Sabu seberat 0,17 gram, Azman Qori diamankan Satresnarkoba Polres Merangin di perbatasan dengan Kabupaten Bungo.
Azman Qori, warga Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail menyebutkan pria tersebut diamankan pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Hadapi Beragam Kondisi Jalan Saat Riding di Jalur Off Road? Berikut Tipsnya
Baca juga: Ju Kopi Hadirkan Tempat Ngopi yang Nyaman dengan Suasana Rumah
Baca juga: UMKM Vrisca Yuka Dalam Sebulan Bisa Produksi 45 Piring Telur Asin Siap konsumsi
Sebelum penangkapan, Kasat menyebutkan pria yang merupakan Target Operasi (TO) itu berada di Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.
Kemudian tim melakukan pengintaian dan penyidikan atas informasi itu untuk dilakukan penangkapan.
"Tersangka diamankan di perbatasan Merangin- Bungo, jalan Lintas Sumatra Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin," ungkapnya.
Namun saat penangkapan, pria yang menumpangi tersangka dari Kabu Bungo berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan membuat barang bawaan yang diduga Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paket Narkotika jenis Sabu.
"Saat penggeledahan tersangka tim mendapati Narkotika jenis Sabu seberat 0.17 gram, dan diakui sebagai miliknya," ungkapnya, Senin (22/3/2021).
Hasil interogasi, Kasat menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Yanti, warga Unit 15, Desa Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.
Namun saat dilakukan penggeledahan ke lokasi pemilik awal barang tersebut tim tidak menemukan keberadaan orang dimaksud.
Sementara untuk upah yang dijanjikan kepada tersangka untuk menjemput Sabu itu yakni dengan sama sama memakainya.
Tersangka yang kini diamankan di Mapolres Merangin disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.