THR Tahun Ini Pengusaha Minta Pengertian Pekerja, Begini Penjelasannya

Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Editor: Fitri Amalia
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta - Mendekati bulan Ramadhan 2021, biasanya para pengusaha sudah mulai mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tersebut sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam tiga minggu ke depan para pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya yakni pemberian THR kepada karyawan atau pekerjanya.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyampaikan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR.

Kemungkinan besar sektor-sektor tertentu di antaranya telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.

Baca juga: THR Tahun Ini Boleh Dicicil Lagi Seperti Tahun Lalu?

Baca juga: Anak Zumi Zola Sering Tanya Dimana Papa, Mantan Suami Sherrin Tharia Mohon Tak Dipenjara 6 Tahun

Baca juga: Mulai Hari Ini 21 Maret 2021 Harga BBM Pertalite Turun Setara Harga Premium, Mulai di Kota Makasar

Sebaliknya lainnya seperti sektor Pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM serta berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat.

Karena itu dalam kondisi ini Pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi covid-19.

"Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik," ujar Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (21/3).

Sarman mengatakan, pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021.

Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang merosot jauh.

"Mampu bertahan saja sudah sangat baik," tutur dia.

Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh agar dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jelas.

Sebab tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.

Selain itu, pada awal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang berdampak pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.

Bahkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.

"Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," kata Sarman.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengusaha minta pengertian pekerja soal pembayaran THR tahun ini, https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-minta-pengertian-pekerja-soal-pembayaran-thr-tahun-ini

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved