MUI Umumkan Vaksin Astrazeneca Mengandung Tripsin Babi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca memberikan bantahan terkait adanya kandungan tripsin babi.
TRIBUNJAMBI.COM - Satu di antara vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah Astrazeneca, setelah vaksin Sinovac.
Beredar kabar jika Astrazeneca mengandung tripsin babi, benarkah?
Perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19 AstraZeneca memberikan bantahan terkait adanya kandungan tripsin babi dalam vaksin tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca memberikan kepastian jika vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga percaya jika hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.
Sejumlah negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.
Pihak AstraZeneca menyebutkan bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia secepatnya," ujarnya.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari hewan babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 DALAM kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang mengijinkan penggunaan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal belum mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-covid-19.jpg)