Dapat Kritikan Keras Soal Piala Menpora 2021, Kapolri dan Menpora Disebut Langgar Dua Aturan Ini

Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengkritik sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menpora Zainudin Amali yang tak taat dan tak m

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ndaru Guntur/Bolasport.com
Ilustrasi Piala Menpora 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Langkah untuk bergulirnya sepakbola di Indonesia tampaknya terus menjadi perhatian.

Jelang bergulirnya Piala Menpora.

Kapolri dan Menpora malah mendapatkan kritikan keras.

Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengkritik sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menpora Zainudin Amali yang tak taat dan tak menghargai serta menabrak Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Mendagri tentang Covid 19 terkait izin pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung pada Minggu (21/3/2021) besok.

"Jika Kapolri saja tidak patuh, tidak menaati, dan menabrak Keppres maupun Instruksi Mendagri, bagaimana masyarakat mau patuh pada ketentuan protokol kesehatan?" ujar Ketua Presidiun IPW Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (20/3/2021).

Masyarakat, dikatakan Neta, tentu akan bersikap seenaknya, sebab masyarakat melihat para petinggi negara juga tidak menggubris ketentuan pemerintah.

"Kapolri dan Menpora seharusnya menyadari bahwa status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah Jokowi," sambung Neta.

Adapun status bencana nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.

"Lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang kemudian diperpanjang dan diperluas," tambahnya.

Kalau sebelumnya, Neta menyebut PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini  pemerintah memperluas wilayahnya hingga Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Apakah Perilaku Rizieq Shihab di Persidangan Sudah Merendahkan Hakim? Komisi Yudisial Bakal Begini

"Kalau pun Kapolri hendak memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora, sebaiknya dilakukan setelah adanya evaluasi dan status PPKM dicabut," tambahnya

"Sehingga Instruksi Mendagri itu benar benar dihargai, bukannya ditabrak oleh Kapolri bersama Menpora," ujar Neta.

Tak hanya itu, Neta juga menilaj kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar dua aturan lainnya.

Pertama yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kedua yakni melanggar Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved