Rizieq Shihab Dinilai Menghina Persidangan Karena Tak Mau Duduk Saat Sidang, Begini Sikap Hakim
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menghina jalannya persidangan.
TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Ada-ada saja kasus yang menimpa Rizieq Shihab, setelah kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini dirinya dinilai menghina jalannya persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini."
"Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Padahal, kata jaksa, pihaknya telah berupaya menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Dia juga meminta terdakwa memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa, sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Baca juga: Habib Rizieq Meradang, Sebut PN Jakarta Timur Buat Dagelan : Jangan Tipu tipu
Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh terdakwa.
Kata jaksa, imbauan tersebut justru direspons terdakwa dengan keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri, tanpa seizin majelis hakim.
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada terdakwa.
Bunyi pasal 216 KUHP itu adalah:
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
Baca juga: Jaksa Beberkan Video Hasutan Rizieq Shihab di Sidang, Terdakwa Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang
Atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Menanggapi hal ini, majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Sebab, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh jaksa.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak, itu aja."
"Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ucap Nyompa.
Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel
Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya, menanti vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kalau dipaksakan, saya mohon izin saya walkout."
"Kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ikhlas, saya rida Anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya."
"Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan."
"Saya tidak mau berdebat lagi," ucap Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab menghadiri sidang secara offline alias tatap muka.
Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan, jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.
Ketua majelis hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas, jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.
"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Karena itu akan memancing kerumunan massa."
"Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Beberkan Video Hasutan Rizieq Shihab di Sidang, Terdakwa Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang
Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.
"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya."
"Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," jelas Khadwanto.
Hakim meminta Rizieq Shihab memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.
Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq Shihab akan rugi, karena sidang akan tetap berjalan.
"Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri, karena sidang tetap jalan."
"Jadi yang rugi adalah Habib, padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.
Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.
Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?
"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.
Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.
Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.
"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."
"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."
"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.
Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.
Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.
"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."
"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.
Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.
Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.
"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," tuturnya.
Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.
Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.
Jika terdakwa dipaksakan hadir di PN Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.
"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi."
"Enggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat."
"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim. (Rizki Sandi Saputra)
SUMBER : Wartakotalive