Rizieq Shihab Dinilai Menghina Persidangan Karena Tak Mau Duduk Saat Sidang, Begini Sikap Hakim
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menghina jalannya persidangan.
TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Ada-ada saja kasus yang menimpa Rizieq Shihab, setelah kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini dirinya dinilai menghina jalannya persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini."
"Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Padahal, kata jaksa, pihaknya telah berupaya menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Dia juga meminta terdakwa memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa, sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Baca juga: Habib Rizieq Meradang, Sebut PN Jakarta Timur Buat Dagelan : Jangan Tipu tipu
Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh terdakwa.
Kata jaksa, imbauan tersebut justru direspons terdakwa dengan keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri, tanpa seizin majelis hakim.
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada terdakwa.
Bunyi pasal 216 KUHP itu adalah:
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
Baca juga: Jaksa Beberkan Video Hasutan Rizieq Shihab di Sidang, Terdakwa Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang
Atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.