Berita Kota Jambi
Penjual Tuak Tandatangani Bongkar Bangunan Usaha Sendiri Tanggapan Lurah Payo Lebar Sebut Perwal
Namun, jika bangunan tersebut belum juga selesai dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran dari pihak kelurahan dan instansi terkait lainnya.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penjual tuak di Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi tandatangani surat perjanjian. Surat tersebut berisi tentang persetujuan melakukan kegiatan pembongkaran bangunan usaha milik sendiri pada Jum'at (19/03/2021).
Penjual tuak tersebut melakukan usaha penjualan tuak dengan cara membuka jasa tambal ban.
"Dia pintar menyeludupkan tuaknya. Setiap ada petugas yang turun, jawabannya usaha tambal ban. Tapi sebenarnya menjual tuak. Jadi menyembunyikan identitas lah," Nilawati, Lurah Payo Lebar berkata, Sabtu (20/03/2021).
Kata Nilawati, penjual tuak tersebut sudah mendapatkan peringatan sejak 2018. Kemudian, setiap Tim Kecamatan Jelutung melakukan patroli, penjual tersebut kerap diingatkan.
"Tapi masih juga mencokolkan di situ, di tempat yang sama. Katanya iya-iya, terus masyarakat juga sudah ada itu," sebutnya.
"Dulu itu alasannya masih mau mencari makan. Tapi sekarang sudha tidak ada kompromi lagi. Kalau niatnya mau cari rezeki, insyaAllah banyak usaha lain," ia menjelaskan.
Nilawati berkata, kekuatannya membuat perjanjian seperti itu karena masyarakat sekitar tidak menginginkan ada dia (penjualan tuak) lagi.
"Rumah, dan wilayah tempat dia berjualan itu satu RT yang sama," ucapnya.
Ia mengakui, walaupun demikian, peringatan kali ini masih bersifat humanis. Ia juga berkata pada penjual bahwa kegiatan tersebut juga melanggar Perda dan Perwal, Nomor 20 dan 28 Tahun 2016.
Selain bangunan liar, tempat tersebut juga merusak estetika. Sehingga bangunan tersebut dibongkar atas dasar itu.
"Jadi kenanya di Perwal dan Perda, lalu juga tidak diinginkan masyarakat keberadaan dia," lanjut Nilawati.
Lebih lanjut, penjual berjanji pada Senin (22/03/2021) sudah mengosongkan bangunannya.
Namun, jika bangunan tersebut belum juga selesai dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran dari pihak kelurahan dan instansi terkait lainnya.
Perjanjian disaksikan Tim Kecamatan Jelutung, Tim Kelurahan Payo Lebar, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Terdata bahwa, ada dua penjual tuak di Kelurahan Payo Lebar. Keduanya sudah diberikan surat perjanjian untuk tidak berjualan kembali.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Pesona Kaktus Cendol Jadi Solusi Bagi Orang yang Terlalu Sibuk Agar Rumah Tetap Indah dan Menarik
Baca juga: Prakiraan Cuaca untuk Besok, 25 Wilayah Diperkirakan akan Mengalami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Kronologi Pria Misterius Pepet Emak-emak Lalu Buka Celana hingga Pamer Alat Vital