Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Marah Saat Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim : Matikan, Saya Enggak Rela
Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, keberatan dengan pihak Pengadilan yang merekamnya saat berada di lorong Rutan Bareskrim.
Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.
Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.
"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."
"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."
"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.
Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.
Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.
"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."
"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, 33 Remaja Simpatisan HRS Diamankan Polisi
Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.
Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.