Berita Selebritis

Hotel Sepi, Cynthiara Alona Bolehkan Muncikari dan Pengelola Hotel Pakai Wanita Datangkan Pelanggan

Yusri menjelaskan, hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos. Namun, Cynthiara Alona mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi dengan tersangka artis Cynthiara Alona, Jumat (19/3/2021). 

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Neo Sport Cafe Honda CB650R yang Tampil Makin Gagah dan Eksklusif

Baca juga: Tempat Modifikasi Motor Sesuai Custom di Kota Jambi UMKM ini Hadirkan Kustom Kultur

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara Alona.

Link Baca Artikel Lain Tentang Cynthiara Alona

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved