Berita Selebritis
Hotel Sepi, Cynthiara Alona Bolehkan Muncikari dan Pengelola Hotel Pakai Wanita Datangkan Pelanggan
Yusri menjelaskan, hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos. Namun, Cynthiara Alona mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyegel hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi dan praktik itu juga melibatkan anak di bawah umur.
"Ya pasti kami (beri) police line karena di situ TKP (tempat kejadian perkara)-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Yusri menjelaskan, hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos.
Namun, Cynthiara Alona mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa waktu lalu.
Cynthiara Alona memiliki izin untuk usaha hotel. Hanya saja Cynthiara Alona menyalahgunakan tempat tersebut.

2 Alat Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia ( Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus.
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Baca juga: Perutungan Zodiak Besok Sabtu 20 Maret 2021 - Pisces Bisa Bisnis Baru Libra Pertahankan Keseimbangan
Baca juga: PROMO KFC Jumat 19 Maret 2021, Buruan Dapatkan 5 Potong Ayam dan 3 Nasi Mulai dari Rp 68.182
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Neo Sport Cafe Honda CB650R yang Tampil Makin Gagah dan Eksklusif
Baca juga: Tempat Modifikasi Motor Sesuai Custom di Kota Jambi UMKM ini Hadirkan Kustom Kultur
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara Alona.
Link Baca Artikel Lain Tentang Cynthiara Alona
Sumber: Tribunnews