Trauma Berat, Kronologi 9 Orang Rudapaksa Siswi SMP, Ternyata Pelaku Ada yang Berumur 13 Tahun
Peristiwa tersebut pun membuat gempar warga Tanjung Jabung Barat. Kini, Gadis Belia itu mengalami trauma berat.
Bahkan dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan polisi sedang lakukan gelar perkara.
Pihaknya sangat hati-hati mengingat kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang masih di bawah umur.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kita perlu hati-hati," katanya.
Data dihimpun Tribun, dari sembilan orang tersangka pelaku, yang paling muda berusia 13 tahun.
Tersangka paling tua berusia 21 tahun.
Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.
Berstatus di bawah umur YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).
Tersangka yang sudah kategori dewasa SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun).
Baca juga: Fakta-fakta Baru Nama Aprilia Manganang Jadi Sorotan Netizen, Nama Mirip Artis hingga Pengesahan
Baca juga: Kok Bisa Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Belum Ada Buku Nikah, Padahal Sudah Sah: Iya Nyusul!