Rizieq Shihab Minta Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, Sebut Online Banyak Kendala
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.
Hal itu diungkapkan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu saat hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana, Selasa (16/3/2021).
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" Tanya majelis hakim kepada Rizieq Shihab.
Rizieq lalu menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq Shihab
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Rizieq Shihab minta dihadirkan langsung di ruang sidang.
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya, kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, 33 Remaja Simpatisan HRS Diamankan Polisi
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual?
Sedangkan, kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau menyangkut alasan Covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti."
"Penasihat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan."
"Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang."
"Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" Tanyanya.
Baca juga: KUASA Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Kala Kamera Zoom Mati saat Menyoroti Wajah Habib: Buka Layarnya