Pengakuan Pria yang Nekat Bakar Musala : Ketika Kebakaran Terjadi Saya Dirumah
Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat musala.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar mushola itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga Berita Terkait Kebakaran
Sumber : TRIBUNNEWS
Berita Terkait