Ramadhan 2021

Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah dan Cara Membayarnya

Ramadhan 2021 akan segera tiba, simak terlebih dahulu cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan.

Editor: Nurlailis
Shutterstock
Ilustrasi - Cara membayar fidyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Ramadhan 2021 akan segera tiba, simak terlebih dahulu cara membayar fidyah pada saat bulan Ramadhan.

Ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan MUI

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1422 H Digelar pada 12 April 2021, Pakai Metode Hisab dan Rukyat

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.

Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.

Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.

Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.

Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.

Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved