Kisruh Partai Demokrat
Demokrat Kubu Moeldoko Akan Disahkan Kemenkumham, Jhoni Allen: Saya Yakin 100 Persen
Kisruh dualisme Partai Demokrat semakin memuncak. Demokrat kubu Moeldoko kini tengah menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Begini Respon Jusuf Kalla hingga Mahfud MD Usai Ditemui AHY Soal Dualisme Partai Demokrat
Ngabalin juga tidak ingin menanggapi lebih jauh mengenai keterlibatan Moeldoko itu. Menurutnya, urusan Moeldoko bermanuver dengan Demokrat menjadi urusan pribadinya.
"Enggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan.Ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi," kata Ngabalin.
Gugat Para Motor KLB
Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum. Sebagian besar kader telah dipecat dari Partai Demokrat.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.
Baca juga: Amien Rais Terang-terangan Singgung Lurah yang Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat
Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.
Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.
1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R. Sugondo
9. Boyke Novrizon, dan
10. Jhoni Allen Marbun
Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).