Berita Nasional
BERMULA dari Istri Lihat Suami Pandangi Pantat Anaknya, Kasus Pelecehan Ayah ke Anak Kandung Terkuak
Pelaku berinisial NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Teganya seorang ayah di Medan yang berprofesi sebagai guru, mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 6 dan 9 tahun.
Pelaku berinisial NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Seharusnya, ayah yang sekaligus seorang guru itu wajib menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir juga menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat oknum guru itu.
Berawal dari pengakuan istri pelaku yang melihat suaminya sendiri kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," ungkapnya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya itu sedang melihat pantat korban dengan wajah yang sangat berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS pun cuma menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," ujar Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir pun menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
Baca juga: Sembilan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual Pada Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi
Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual ke Istri Orang Direkam, Suami Murka Hingga Berujung di Penjara
Baca juga: FAKTA Baru Pelecehan Seksual Oleh Bos Perusahaan di Ancol Pada Karyawan Perempuan di Ruang Kerja
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," katanya.
(vic/tribunmedan.com)
Baca juga: Di Umur ke 11 Tribun Jambi Diharap Mampu Moving Up ke Digital Memaksimalkan Potensi dan Sinergitas
Baca juga: Kompol Zulkarnain Perwira Polda Riau Ditangkap Kasus Narkoba Barang Bukti Sabu 1 Kilogram
Baca juga: Pemprov Masih akan Perbaiki Manajemen PT JII dan Sekda Sebut Prosesnya Cukup Panjang
Berita lainnya terkait pelecehan seksual
SUMBER: TRIBUN MEDAN
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: