Berita Selebritis

Pose Tubuh Gisel Saat Berendam Disindir, Rela Lakukan Ini Meski Dihujat Soal Video Syur Nobu di IG

Ya, mantan istri Gading Marten tetap saja memosting sejumlah endorse meski kerap banjir nyinyiran menyinggu soal kasus video syur dengan Nobu.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gisel dan Nobu kini terjerat kasus video syur 

“Iya kalau diminta kita bersedia pasti mengikuti prosedurnya ya. Siap sedia lah kapan aja kalau diminta untuk jadi saksi,” ucap Gisel lagi.

Video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
Video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (ist)

Sebelumnya, Gisel telah memohon kepada kejaksaan agar sidang kesaksiannya ditunda karena alasan keperluan keluarga. Sehingga, dia memohon kepada jaksa untuk menunda panggilan tersebut.

Sementara, Michael Yukinobu Defretes sempat absen dalam sidang kasus penyebar video syurnya dengan Gisel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, ada urusan keluarga yang tidak bisa iya tinggalkan saat itu.

Namun disidang berikutnya yang akan digelar pada 16 Maret 2021, Nobu, begitu panggilan akrabnya, mengaku siap menjalani persidangan. Hal itu sebagai bentuk ketaatannya terhadap proses hukum.

"Klien saya akan menghormati jalannya persidangan. Setiap proses hukum termasuk yang besok," kata kuasa hukum Nobu, Daniel Pardede, usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

Lantaran persidangan digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, Daniel Pardede berharap kliennya hadir di persidangan secara virtual. Ia pun telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai hal tersebu.

"Cuma situasi sekarang yang pandemi, jadi kami masih berkoordinasi dengan jaksa, apa akan datang secara fisik atau via Zoom. Karena sekarang ada persidangan via online saat pandemi ini. Berharapnya virtual," kata Daniel.

Kendati demikian, meski diminta untuk menghadiri sidang secara langsung, Nobu mengaku siap.

"Tapi siap kalau diminta langsung. Siap nggak siap, harus siap dan datang," kata Nobu menimpali.

Sidang penyebar video syur antara Gisel dan Nobu tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pria berinisial PP dan MN. PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Tak Takut Hadapi Kasus Video Syur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved