Berita Muarojambi
Pembayaran Zakat Profesi ASN Muarojambi Belum Maksimal, Baznas Garap Regulasi Pangakas Diatas
Regulasi pangkas diatas untuk pembayaran zakat profesi seluruh ASN di Muarojambi sudah mereka koordinasikan bersama Bupati, BPKAD serta semua OPD di M
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pembayaran zakat profesi ASN di Kabupaten Muarojambi belum maksimal, Baznas Muarojambi sedang garap regulasi pangkas diatas.
Regulasi pangkas diatas untuk pembayaran zakat profesi seluruh ASN di Muarojambi sudah mereka koordinasikan bersama Bupati, BPKAD serta semua OPD di Muarojambi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Baznas Muarojambi Kasmadi.
Baca juga: Dampak Pengurangan DAU, Pemkab Tebo akan Potong Anggaran di Empat Kegiatan Ini
Baca juga: KPU Telah Siapkan Langkah-langkah Guna Hadapi Putusan MK
Baca juga: Masih Jadi Perhatian, Kasus Stunting di Tanjabtim Masih Tinggi, Sempat Posisi Kedua Setelah Kerinci
"Sekarang sedang digarap regulasi Perbup untuk mendampingi Perda. Insya Allah di tahun 2021 ini, dan kedepannya akan segera terealisasikan,"kata Kasmadi Selasa (16/3/2021).
Tujuan dilakukan sistem potong diatas pembayaran zakat profesi ASN di Muarojambi ini, agar kedepan makin meningkat seperti daerah lainnya.
Ia mencontohkan, Kabupaten Merangin dalam pembayaran zakat profesi selalu diatas target, targetnya Rp 8 miliar hingga naik menjadi Rp 11 miliar.
"Jika kita Muarojambi dibandingkan kabupaten Merangin, masih ketinggalan dan masih jauh dari target,"ungkapnya.
Ia berharap, setelah diterapkan regulasi sistem potong diatas dalam pengumpulan zakat profesi ASN di Muarojambi bisa meningkat dan lebih baik.