Berita Nasional

KUASA Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Kala Kamera Zoom Mati saat Menyoroti Wajah Habib: Buka Layarnya

Hal itu diucapkan Novel Bamukmin selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat melihat kamera kliennya itu mati saat sidang berlangsung ricuh.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Habib Rizieq menolak mengikuti sidang virtual dalam persidangan kasus yang menjeratnya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saat sidang kasus Habib Rizieq Shibab berlangsung, kuasa hukum meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim untuk menyalakan kembali kamera yang menyorot ke kliennya di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu diucapkan Novel Bamukmin selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat melihat kamera kliennya itu mati saat sidang berlangsung ricuh.

Ia bahkan menuding matinya kamera di ruang tersebut sebagai bentuk intimidasi kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

“Layar di Mabes Polri buka, kami mau lihat di dalam ini (Bareskrim Polri), tolong dibuka,” ujar dia sambil berteriak di hadapan majelis hakim dan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang.

Teriakan itu tidak satu-dua kali dilakukan Novel Bamukmin ke hadapan hakim.

Bahkan Novel juga sesekali menunjuk-nunjuk layar.

"Buka layarnya kami mau lihat, mana Habib Rizieq,” kata Novel sambil menunjuk layar itu.

Padahal sebelumnya, Rizieq Shihab juga sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan sidang karena dirinya tidak mau mengikuti persidangan secara virtual.

Rizieq juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim atas keputusannya tersebut.

“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang, saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujarnya melalui video conference Zoom dari Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, dirinya juga langsung meninggalkan ruang sidang dan meminta operator di Bareskrim untuk mematikan kamera tersebut.

"Mohon maaf terima kasih, ini (kamera) dimatikan," kata Rizieq.

Novel Bamukmin
Novel Bamukmin (tribunnews)

Keputusan Rizieq untuk keluar dari jalannya sidang membuat jalannya persidangan menjadi ricuh.

Kericuhan itu terjadi karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima bila jalannya sidang dilakukan secara virtual.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang sampai meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," ujar salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).

Tidak cuma itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Seluruh tim kuasa hukum Rizieq juga sampai memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga sampai melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Baca juga: Menteri Luhut dan Mahfud MD Beli Batik Jambi di Launching Jelajah Jambi Expo The Hidden Paradise

Baca juga: Meningkatnya Pesanan Mobil PPnBM di Jambi Konsumen Menunggu Inden Hingga Satu Bulan

Baca juga: Belum Selesai Proses CPNS Tahun Lalu Pemkab Tanjabbar Putuskan Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun ini

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mempersilakan untuk para kuasa hukum untuk keluar ruang sidang.

"Silakan kalian (kuasa hukum) sudah memutuskan, silakan keluar," kata Khadwanto.

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah para majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Dengan sesekali para tim kuasa hukum pun menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.

Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan pada perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dengan agenda bacaan dakwa hingga hari Jumat (19/3/2021) besok.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satunya adalah kasus soal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Bungo Meningkat Kini Status Kembali Orange

Baca juga: Malam Pertama Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Dramatis : Kalina Merasakan Keperkasaan Gladiator

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilgub Jambi 22 Maret, Cek Endra Yakin PSU, KPU Siap Terima Putusan MK

Berita lainnya terkait Habib Rizieq

SUMBER: TRIBUNNEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved