Pilgub Jambi

Jelang Putusan Sengketa Pilgub Jambi 22 Maret, Cek Endra Yakin PSU, KPU Siap Terima Putusan MK

Hasil putusan sengketa Pilgub Jambi diputuskan Mahkamah Konstitusi 22 Maret 2021

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suang Sitanggang
Mareza
Lanjutan sidang MK gugatan Pilgub Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi akan bacakan putusan sengketa Pilgub Jambi pada 22 Maret 2021.

KPU Provinsi Jambi menyatakan siap apapun putusan MK, sementara Cek Endra selaku pemohon menyatakan yakin MK akan putuskan pemungutan suara ulang atau PSU.

Pilkada Provinsi Jambi yang digelar 9 Desember 2020 disengketakan oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Paslon CE-Ratu ang menggandeng Yusril Ihza Mahendra menggugat hasil Pilgub Jambi meminta digelar PSU di 88 TPS.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengakui sudah mendapat informasi sidang putusan dibacakan pada Senin 22 Maret 2021.

"Dilaksanakan pada 22 Maret, pukul 13.30 WIB," jelasnya pada Selasa (16/3/2021).

"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi bersama KPU RI, terkait siapa saja yang harus hadir," terangnya.

KPU Provinsi Jambi juga telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.

Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.

"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya.

Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.

"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved