Cerita Memilukan Seorang Wanita Hancurkan Rumah Mantan Suami Sampai Rela Keluarkan Uang Jutaan

Seorang wanita bernama Ainun Jariyah (40) rela kehilangan uang Rp 5 juta demi kepuasan batinnya.

Editor: Heri Prihartono
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Cerita Memilukan Seorang Wanita Hancurkan Rumah Mantan Suami Sampai Rela Keluarkan Uang Jutaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MOJOKERTO - Seorang wanita bernama Ainun Jariyah (40) rela kehilangan uang Rp 5 juta demi kepuasan batinnya.

Ainun menggunakan uangnya untuk biaya pembongkaran rumah yang kini dihuni mantan suaminya bernama Kasnan (50) di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Alasannya Kasnan yang merupakan pihak pertama tidak sanggup memenuhi kompensasi dari harta gono-gini seharga rumah dibagi dua yaitu sebanyak Rp 30 juta.

Aiun kesal dengan mantan suami yang tak bertanggungjawab secara materi usai perceraian dan sekaligus meminta haknya berupa rumah dari harta gono-gini untuk tempat tinggal putrinya.

Ainun sampai mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.

"Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp 5 juta," ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).

Semua karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.

"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya
yang buat (Rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun kepada TribunJatim.com.

Masih kata Ainun, alasan dia geram lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung pergi dari rumah itu.

Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan
pergi dari rumah yang menjadi hak anaknya.

"Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak, ya orangtua harus mengalah,"

Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua sebenarnya  pembongkaran rumah sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.

Sebelumnya, dia sempat kesal terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.

Namun, permasalahan ini semakin rumit saat mantan suaminya tidak mau meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).

Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka bakal menggantinya dengan kompensasi.

Dirinya meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit waktu itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved