Sopir Bus Sri Padma Kencana Yudi Awan Tewas Tapi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tanjakan Cae
Sopir Bus Sri Padma Kencana Yudi Awan turut tewas dalam kecelakaan maut di Tanjakan Cae Sumedang.
TRIBUNJAMBI.COM - Sopir Bus Sri Padma Kencana Yudi Awan turut tewas dalam kecelakaan maut di Tanjakan Cae Sumedang.
Meski tewas bersama 28 orang lainnya, namun Yudi Awan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Kecelakaan maut di Tanjakan Cae Kabupaten Sumedang itu terjadi pada Rabu 10 Maret 2021.
Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Edy Djunaedi, Senin (15/3/2021) mengatakan kcelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara.
"Sopir ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 310 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Edy Djunaedi.
Namun karena sopirnya turut meninggal dunia, terangnya, kasusnya dihentikan lewat SP3.
Untuk hasil penyelidikan, ia mengatakan penyelidikan belum rampung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan karena rem blong.
"Di awal informasi penyebabnya adalah rem blong," kata dia di Mapolda Jabar, pada waktu yang sama.
Namun untuk kepastiannya, masih harus menunggu hasil penyelidikan rampung.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika rombongan yang ada di bus itu dalam perjalanan pulang.
Mereka pada awalnya melakukan perjalanan ziarah ke Pamijahan Kabupaten Tasikmalaya.
Satu di antara rombongan, Imam menyatakan, rombongan pulang melalui Jalur Wado, Sumedang.
Imam adalah guru SMP IT Al Muawanah Cisalak yang menjadi korban selamat dari kecelakaan Sumedang.
Menurut Imam, pihak bus travel yang ditumpanginya biasanya melewati jalur Nagreg.