Siaran Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Berujung Masalah, KPI Bakal Lakukan Hal Ini

Buntut protes Pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi. 

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
KPI Bakal Panggil Stasiun TV yang Tayangkan Langsung Lamaran hingga Pernikahan Aurel dan Atta 

“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” jelasnya.

Mulyo mengatakan tujuan pemanggilan tersebut guna stasiun TV bersangkutan bisa memberi penjelasan terkait acara lamaran Atta-Aurel. 

“Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari Sabtu ini,” pungkas Mulyo Hadi. 

Baca juga: Oknum Polisi Mendadak Tembak Teman Kencannya karena Masalah Alat Kontrasepsi, Kenal dari Aplikasi

LAMARAN Atta & Aurel Disiarkan di TV Berujung Masalah, KNRP Sentil KPI

Sebelurmnya, pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP menolak keras adanya penanyangan pernikahan artis di televisi termasuk lamaran Atta Hlailintar dan Aurel Hermansyah kemarin, Sabtu (13/3/2021).

Bahkan KNRP pun sempat memprotes pihak KPI yang seolah abai dengan penayangan acara kepentingan pribadi artis tersebut.

Bahkan untuk pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatang, KNRP secara tegas menolak jika masih ditayangkan lewat televisi.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.

Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:

“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved