MAKI Persoalkan Status Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bantuan Sosial, Akan Gugat KPK
MAKI mempersoalkan status anggota DPR RI asal Jambi Ihsan Yunus yang tak kunjung dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial
"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diizinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.
"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.
Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.
"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi saja ya (tenggat waktunya)," ujar Boyamin.
Untuk diketahui nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDIP, Juliari Batubara.
Bahkan, rumah orangtua Ihsan Yunus di Jakarta juga turut digeledah KPK.
Akhir Februari lalu, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Saat ini, Ihsan sudah digeser dan bertugas di Komisi II.
(tribun network/ris/wly)