MAKI Persoalkan Status Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bantuan Sosial, Akan Gugat KPK
MAKI mempersoalkan status anggota DPR RI asal Jambi Ihsan Yunus yang tak kunjung dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial
MAKI mempersoalkan status anggota DPR RI asal Jambi Ihsan Yunus yang tak kunjung dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, merespon rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan.
MAKI mempersoalkan status anggota DPR RI asal Jambi Ihsan Yunus yang tak kunjung dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ali Fikri menyebut, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali saat dihubungi Tribun, Minggu (14/3).
Lebih lanjut kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia untuk menghadapi hal tersebut.
Karena dirinya meyakini, setiap tindakan hukum apapun bentuknya harus memiliki landasan hukum.
"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Ali mengungkapkan untuk lebih masif lagi melakukan pengungkapan kasus korupsi yang ada di tanah air, pihaknya turut meminta peran serta masyarakat untuk membantu kerja KPK.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu akan dilayangkan jika KPK tidak juga menetapkan politikus PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribun.
Lebih lanjut kata Boyamin, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus. Melainkan katanya untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai yang berlogo kepala banteng itu.
Baca Berita Jambi lainnya
klik:
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Paal V Heboh Temukan Warga Tewas di Dalam Rumah
Baca juga: Gerak Cepat Antisipasi Karhutla di Provinsi Jambi
Baca juga: Komite Ekraf Provinsi Jambi Dorong City Branding untuk Jambi
Baca juga: UPDATE Daftar Lengkap Harga Sembako di Jambi Hari Ini (15/3/2021)
"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diizinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.
"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.
Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.
"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi saja ya (tenggat waktunya)," ujar Boyamin.
Untuk diketahui nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDIP, Juliari Batubara.
Bahkan, rumah orangtua Ihsan Yunus di Jakarta juga turut digeledah KPK.
Akhir Februari lalu, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Saat ini, Ihsan sudah digeser dan bertugas di Komisi II.
(tribun network/ris/wly)